Kenakan Rompi Tahanan, Habib Rizieq Langsung Jalani Penahanan

Kenakan Rompi Tahanan, Habib Rizieq Langsung Jalani Penahanan
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12). Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Minggu (13/12) dini hari.

Habib Rizieq yang menjadi tersangka kasus kekarantinaan kesehatan dan penghasutan itu langsung mengenakan rompi tahanan warna oranye.

Dari pantauan JPNN.com, Habib Rizieq meninggalkan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 00.20 WIB.

Teriakan takbir dari para pendukung turut mengiringi proses Habib Rizieq digiring ruangan menuju mobil tahanan.

“Takbir, takbir, Allahu Akbar,” teriak para pengikut Habib Rizieq di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Di dalam mobil tahanan itu, Habib Rizieq tampak dikawal para penyidik. Sementara itu, tim kuasa hukum mengikuti di belakang dengan mobil terpisah.

Dalam kesempatan terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Habib Rizieq ditahan sejak 12 Desember 2020.

“Ditahan sejak 12 Desember 2020 untuk 20 hari ke depan, sampai 31 Desember 2020,” kata Argo.

Polda Metro Jaya secara resmi menahan Habib Rizieq Shihab untuk 20 hari ke depan. Dia ditahan sebagai tersangka kasus kekarantinaan kesehatan dan penghasutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News