Kenal dengan 2 Pria Ini? Keduanya Sudah Ditangkap Polisi, Lainnya Siap-siap Saja ya
jpnn.com, SAMARINDA - Keduanya sudah ditangkap polisi dan sekarang ditahan di Polsek Samarinda Seberang karena perbuatan terlarang yang mereka lakukan.
Kedua pelaku berinisial AB (36) dan AR (26) yang berstatus seorang ayah dan anak tirinya itu diringkus polisi karena kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan kedua pria itu bermula saat Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang menerima laporan warga yang menyebutkan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Loa Janan Ilir, kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Laporan itu segera ditindaklanjuti Polsek Samarinda Seberang dengan mengerahkan sejumlah polisi berpakaian preman.
Setibanya di lokasi kejadian, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mendapati pelaku AB.
Di rumah AB, polisi mendapatkan barang bukti, berupa 17 poket sabu-sabu dengan berat total 7,9 gram yang tersimpan di dalam dompet dan diselipkan di balik bantal tidurnya.
"Pelaku AB kami tangkap pada Sabtu (9/7) lalu sekitar pukul 23.00 WITA," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Sebenrang Iptu Dedi Satriadi seperti dilansir JPNN Kaltim.
Saat diinterogasi, AB mengaku mengedarkan sabu-sabu bersama anak tirinya.
Polisi menangkap seorang ayah dan anak tirinya di Samarinda, Kaltim, yang kompak mengedarkan barang terlarang, lainnya siap-siap saja ya
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi