Kenal di FB, Sebulan Pacaran Enam Kali Begituan

Kenal di FB, Sebulan Pacaran Enam Kali Begituan
Ilustrasi Foto: pixabay

"Pengakuan pelaku, mereka sudah berpacaran selama satu bulan lebih. Terlapor mengakui semua perbuatannya. Dia dikenakan pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun," tandas Kasatreskrim. (b/hel)

 


Gadis remaja berinisial FDI (15), warga Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, "dinodai" pacarnya sendiri GS (22).


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News