Kenal di FB, Sebulan Pacaran Enam Kali Begituan
Rabu, 08 Februari 2017 – 08:41 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
"Pengakuan pelaku, mereka sudah berpacaran selama satu bulan lebih. Terlapor mengakui semua perbuatannya. Dia dikenakan pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun," tandas Kasatreskrim. (b/hel)
Gadis remaja berinisial FDI (15), warga Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, "dinodai" pacarnya sendiri GS (22).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Belum Mau Ungkap Soal Kekasih, King Nassar: Pas Sudah Mulai Waktunya, Pasti Dipublish
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Ruben Onsu Blak-blakan soal Hubungan dengan Desy Ratnasari, Oh Ternyata
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi