Kenal di FB, Sebulan Pacaran Enam Kali Begituan
Rabu, 08 Februari 2017 – 08:41 WIB
"Pengakuan pelaku, mereka sudah berpacaran selama satu bulan lebih. Terlapor mengakui semua perbuatannya. Dia dikenakan pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun," tandas Kasatreskrim. (b/hel)
Gadis remaja berinisial FDI (15), warga Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, "dinodai" pacarnya sendiri GS (22).
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun