Kenal di Medsos, Dikasih Janji Manis Menikah

Kenal di Medsos, Dikasih Janji Manis Menikah
Pelaku penipuan. Foto: Pojokpitu/JPG

"Namun sayangnya, uang yang diserahkan korban malah digunakan untuk keperluan pribadi pelaku," imbuh Mashudi.

Atas tindakannya, pelaku terancam pasal 378 KUHP JO pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman lebih 5 tahun penjara.

Saat ini petugas telah menyita barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor seta surat bukti kredit pengadaian dan kartu angsuran.(end/jpnn)


Korban mengenal pelaku di media sosial yang mengajak pacaran dan berjanji akan menikahinya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News