Kenal di Medsos, Dikasih Janji Manis Menikah
Senin, 02 April 2018 – 10:08 WIB
"Namun sayangnya, uang yang diserahkan korban malah digunakan untuk keperluan pribadi pelaku," imbuh Mashudi.
Atas tindakannya, pelaku terancam pasal 378 KUHP JO pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman lebih 5 tahun penjara.
Saat ini petugas telah menyita barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor seta surat bukti kredit pengadaian dan kartu angsuran.(end/jpnn)
Korban mengenal pelaku di media sosial yang mengajak pacaran dan berjanji akan menikahinya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Begini Kondisi Bunga Zainal Setelah Jadi Korban Penipuan Rp 15 Miliar
- Direksi PT PKM Dilaporkan ke Polisi, Terkait Dugaan Kasus Cek Bodong