Kenal di Medsos, Dikasih Janji Manis Menikah
Senin, 02 April 2018 – 10:08 WIB

Pelaku penipuan. Foto: Pojokpitu/JPG
"Namun sayangnya, uang yang diserahkan korban malah digunakan untuk keperluan pribadi pelaku," imbuh Mashudi.
Atas tindakannya, pelaku terancam pasal 378 KUHP JO pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman lebih 5 tahun penjara.
Saat ini petugas telah menyita barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor seta surat bukti kredit pengadaian dan kartu angsuran.(end/jpnn)
Korban mengenal pelaku di media sosial yang mengajak pacaran dan berjanji akan menikahinya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Kupang Menipu Hingga Rp 400 Juta
- Tarisyah Amanda Jadi Korban Penipuan, Modusnya Dijanjikan Kerja di BPJS Palembang, Kerugian Sebegini
- Sejumlah Warga Situbondo Tertipu Biro Perjalanan Umrah dengan Harga Murah
- Diduga Melakukan Penipuan, Mertua & Menantu Dilaporkan ke Polda Metro
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya