Kenal Pria Berkepala Plontos Ini? Perbuatan Biadabnya di Kamar Mandi Masjid Terungkap
Sabtu, 21 Mei 2022 – 06:00 WIB

Pria berkepala plontos berinisial L ditangkap polisi. Perbuatannya biadabnya terhadap seorang keponakan di kamar mandi masjid pun terungkap. Foto: Dokumentasi Polda Lampung
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah helai baju berwarna merah bertuliskan GUGEL, satu helai celana panjang berwana biru bergambarkan roket, satu helai baju polo berwarna merah muda, satu helai celana pendek berwarna coklat.
"Satu helai baju berwarna hijau, satu helai celana panjanh warna abu-abu bermotif kotak-kotak, satu helai celana dalam warna hijau muda," sebut AKBP Hamid.
Atas perbuatannya ini, tersangka L pun dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya lima sampai maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (ang/mar1/radarlampung)
Pria berkepala plontos berinisial L ditangkap polisi. Perbuatannya biadabnya terhadap seorang keponakan di kamar mandi masjid pun terungkap
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
- Oknum Guru SMP Cabuli 3 Murid Sekaligus, Sontoloyo
- Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini