Kenal Sebulan, Pacar Dicabuli

Tersangka Residivis Kasus Jambret

Kenal Sebulan, Pacar Dicabuli
Kenal Sebulan, Pacar Dicabuli
Diakui tersangka juga, kata Dalimunthe, telah terjadi bujuk rayu dari tersangka kepada Bunga. yakni mengajak korban melakukan hubungan intim. Sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka tersangka telah melakukan bujuk rayu atau menjanjikan sesuatu kepada anak untuk melakukan hubungan intim. Tersangka saat ini dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Dari catatan kepolisian, tersangka juga seorang residivis dan pernah dua kali masuk penjara. Kejahan yang dilakukan tersangka. Pertama, pada 2009 melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polres Karimun. Dan, yang terakhir pada 2010 melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret," paparnya.

Tersangka Fery kepada wartawan koran ini mengaku jika memang dia pernah dihukum dan keluar masuk penjara. "Waktu itu kejahatan saya yang pertama  dihukum 6 bulan penjara dan yang kedua selama satu tahun. Dan, untuk kasus yang sekarang menimpanya saya hanya pasrah, karena saya memang benar-benar melakukannya. Tapi, kalau orang tua Bunga setuju, saya sanggup menikahinya," ungkapnya. (san)
Berita Selanjutnya:
Dibunuh, Mayat Bocah Dicor

KARIMUN  - Apa yang dilakukan oleh Fery, 22, terhadap Bunga (16) yang merupakan pelajar di salah satu SMP di Tanjungbalai Karimun tidak patut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News