Kenal Sebulan, Pacar Dicabuli
Tersangka Residivis Kasus Jambret
Rabu, 20 Februari 2013 – 16:10 WIB

Kenal Sebulan, Pacar Dicabuli
Diakui tersangka juga, kata Dalimunthe, telah terjadi bujuk rayu dari tersangka kepada Bunga. yakni mengajak korban melakukan hubungan intim. Sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka tersangka telah melakukan bujuk rayu atau menjanjikan sesuatu kepada anak untuk melakukan hubungan intim. Tersangka saat ini dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
"Dari catatan kepolisian, tersangka juga seorang residivis dan pernah dua kali masuk penjara. Kejahan yang dilakukan tersangka. Pertama, pada 2009 melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polres Karimun. Dan, yang terakhir pada 2010 melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret," paparnya.
Tersangka Fery kepada wartawan koran ini mengaku jika memang dia pernah dihukum dan keluar masuk penjara. "Waktu itu kejahatan saya yang pertama dihukum 6 bulan penjara dan yang kedua selama satu tahun. Dan, untuk kasus yang sekarang menimpanya saya hanya pasrah, karena saya memang benar-benar melakukannya. Tapi, kalau orang tua Bunga setuju, saya sanggup menikahinya," ungkapnya. (san)
KARIMUN - Apa yang dilakukan oleh Fery, 22, terhadap Bunga (16) yang merupakan pelajar di salah satu SMP di Tanjungbalai Karimun tidak patut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran