Kenal Sebulan, Pacar Dicabuli
Tersangka Residivis Kasus Jambret
Rabu, 20 Februari 2013 – 16:10 WIB
Diakui tersangka juga, kata Dalimunthe, telah terjadi bujuk rayu dari tersangka kepada Bunga. yakni mengajak korban melakukan hubungan intim. Sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka tersangka telah melakukan bujuk rayu atau menjanjikan sesuatu kepada anak untuk melakukan hubungan intim. Tersangka saat ini dijerat dengan pasal 81 ayat 2 dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
"Dari catatan kepolisian, tersangka juga seorang residivis dan pernah dua kali masuk penjara. Kejahan yang dilakukan tersangka. Pertama, pada 2009 melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polres Karimun. Dan, yang terakhir pada 2010 melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret," paparnya.
Tersangka Fery kepada wartawan koran ini mengaku jika memang dia pernah dihukum dan keluar masuk penjara. "Waktu itu kejahatan saya yang pertama dihukum 6 bulan penjara dan yang kedua selama satu tahun. Dan, untuk kasus yang sekarang menimpanya saya hanya pasrah, karena saya memang benar-benar melakukannya. Tapi, kalau orang tua Bunga setuju, saya sanggup menikahinya," ungkapnya. (san)
KARIMUN - Apa yang dilakukan oleh Fery, 22, terhadap Bunga (16) yang merupakan pelajar di salah satu SMP di Tanjungbalai Karimun tidak patut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri