Kenalan di Facebook, Remaja 16 Tahun Setubuhi Bocah 13 Tahun

Kenalan di Facebook, Remaja 16 Tahun Setubuhi Bocah 13 Tahun
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto: JPG/Pojokpitu

Kasus membawa lari anak orang dan persetubuhan kepada anak di bawah umur, tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 332 ayat 1 tentang membawa lari anak orang, dan pasal 81 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mana ancamannya hingga 15 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)


Pelaku yang berusia 16 tahun membawa remaja korbannya menginap di rumah selama empat hari.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News