Kenalan di Facebook, Remaja 16 Tahun Setubuhi Bocah 13 Tahun
Jumat, 23 November 2018 – 12:09 WIB
Kasus membawa lari anak orang dan persetubuhan kepada anak di bawah umur, tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 332 ayat 1 tentang membawa lari anak orang, dan pasal 81 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mana ancamannya hingga 15 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)
Pelaku yang berusia 16 tahun membawa remaja korbannya menginap di rumah selama empat hari.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Pelaku Pencabulan Santriwati di Serang Ditangkap, Bersembunyi di Plafon Rumah Warga
- Ponpes di Serang Porak-poranda Digeruduk Ratusan Warga, Dipicu Kasus Pencabulan Santriwati
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil