Kenalan di Facebook, Remaja 16 Tahun Setubuhi Bocah 13 Tahun
Jumat, 23 November 2018 – 12:09 WIB

Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto: JPG/Pojokpitu
Kasus membawa lari anak orang dan persetubuhan kepada anak di bawah umur, tengah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 332 ayat 1 tentang membawa lari anak orang, dan pasal 81 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mana ancamannya hingga 15 tahun kurungan penjara. (yos/jpnn)
Pelaku yang berusia 16 tahun membawa remaja korbannya menginap di rumah selama empat hari.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
- Oknum Guru SMP Cabuli 3 Murid Sekaligus, Sontoloyo
- Polisi Beri Pendampingan ke Korban Pencabulan di Gorontalo