Kenalan di Facebook, Seorang Janda Ajak Mas MI ke Rumahnya, Ujungnya Pahit

Kenalan di Facebook, Seorang Janda Ajak Mas MI ke Rumahnya, Ujungnya Pahit
Pria berinisial MI (jongkok), pelaku kasus penipuan dan penggelapan motor, saat diamankan di Mapolres Serang, Banten, Minggu (20/2). Foto: Humas Polda Banten

Pelaku dan korban kemudian mampir ke sebuah minimarket. Pelaku menyuruh korban membeli jus buah. Korban pun tidak curiga dan menuruti kemauan pelaku. 

Korban juga menaruh handphonenya di dasbor motor.

"Setelah berbelanja, korban kembali ke tempat parkiran dan melihat pria yang menjanjikan akan menikahinya serta motor miliknya sudah tidak ada. Setelah lama menunggu, pelaku tidak kunjung datang, akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polsek Ciruas," ujar Yudha.

Polisi pada akhirnya menangkap pelaku di area simpang lampu merah Kebon Jahe, Kota Serang pada Minggu (20/2).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor korban yang disimpan pelaku di rumah kerabatnya.

Baca Juga: Buntut Tahanan Tewas, Kapolsek dan Seluruh Personel Dimutasi, Langsung Lengang, Lihat

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap seorang pria berinisial MI (41), pelaku kasus penipuan dan penggelapan motor warga di wilayah Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, simak selengkapnya.


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News