Kenalan di Facebook, Siswi SMA Diperkosa

Saat sampai di vila tersebut, Minthul diminta masuk ke kamar. Dia ditelanjangi. Lantas, Agil dan Saiful berpesta minuman keras (miras). Dalam kondisi mabuk itulah, para pelaku akhirnya melakukan aksi bejat. “Saya melakukannya dua kali,” ucap Agil saat ditemui di Mapolsek Gempol. Sementara itu, Saiful ikut membantu Agil dan menggerayangi tubuh korban.
“Keduanya (pelaku) kami jerat dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Slamet.
Untuk penanganan selanjutnya, tambah dia, kasus itu dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan. Sebab, locus delicti atau tempat kejadian perkara ada di dua tempat. Yakni, membawa kabur dari Gempol dan diperkosa di Prigen. (zal/mie/JPNN/c19/ami)
PASURUAN - Penjahat kelamin terus bergerilya mencari mangsa di dunia maya. Minthul (bukan nama sebenarnya), 15, siswi SMA yang tinggal di Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir