Kenalan di Facebook, Siswi SMA Diperkosa

Kenalan di Facebook, Siswi SMA Diperkosa
Kenalan di Facebook, Siswi SMA Diperkosa

Saat sampai di vila tersebut, Minthul diminta masuk ke kamar. Dia ditelanjangi. Lantas, Agil dan Saiful berpesta minuman keras (miras). Dalam kondisi mabuk itulah, para pelaku akhirnya melakukan aksi bejat. “Saya melakukannya dua kali,” ucap Agil saat ditemui di Mapolsek Gempol. Sementara itu, Saiful ikut membantu Agil dan menggerayangi tubuh korban.

“Keduanya (pelaku) kami jerat dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Slamet.

Untuk penanganan selanjutnya, tambah dia, kasus itu dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan. Sebab, locus delicti atau tempat kejadian perkara ada di dua tempat. Yakni, membawa kabur dari Gempol dan diperkosa di Prigen. (zal/mie/JPNN/c19/ami)


PASURUAN - Penjahat kelamin terus bergerilya mencari mangsa di dunia maya. Minthul (bukan nama sebenarnya), 15, siswi SMA yang tinggal di Kecamatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News