Kenalan di Facebook, Siswi SMA Diperkosa
Saat sampai di vila tersebut, Minthul diminta masuk ke kamar. Dia ditelanjangi. Lantas, Agil dan Saiful berpesta minuman keras (miras). Dalam kondisi mabuk itulah, para pelaku akhirnya melakukan aksi bejat. “Saya melakukannya dua kali,” ucap Agil saat ditemui di Mapolsek Gempol. Sementara itu, Saiful ikut membantu Agil dan menggerayangi tubuh korban.
“Keduanya (pelaku) kami jerat dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Slamet.
Untuk penanganan selanjutnya, tambah dia, kasus itu dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan. Sebab, locus delicti atau tempat kejadian perkara ada di dua tempat. Yakni, membawa kabur dari Gempol dan diperkosa di Prigen. (zal/mie/JPNN/c19/ami)
PASURUAN - Penjahat kelamin terus bergerilya mencari mangsa di dunia maya. Minthul (bukan nama sebenarnya), 15, siswi SMA yang tinggal di Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground