Kenalan di Konser Band Cadas, Pacaran Langsung Ganas
Kamis, 15 Juni 2017 – 01:28 WIB
Nah, sebulan kemudian mereka resmi menjadi pasangan kekasih.
“Meskipun keduanya mengaku melakukan atas dasar suka sama suka, tapi dalam persetubuhan anak, tidak ada dasar itu,” kata Ali.
IRF dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal itu disebutkan hubungan layaknya pasangan suami istri terjadi karena ada bujuk rayu.
Terdakwa juga mengaku akan bertanggung jawab apabila Mawar berbadan dua.
“Hal tersebut yang membuat si korban mau untuk melakukan hubungan layaknya suami istri itu,” pungkas Ali. (say)
Kisah cinta IRF dan Mawar (bukan nama sebenarnya) berlanjut ke meja hijau.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Hal Penting Ini
- Penyebab Pelamar CPNS 2024 Dinyatakan TMS, Terbanyak soal Ijazah
- 1.476 Pendaftar CPNS 2024 di Nunukan Lulus Seleksi Administrasi
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- Ratusan PPPK 2023 Teken Kontrak Kerja, Serfianus: Mereka Siap Bekerja Secara Profesional
- Seleksi CPNS 2024 & PPPK: Pemda Ini Menunjukkan Keseriusannya