Kenalan di Konser Band Cadas, Pacaran Langsung Ganas
Kamis, 15 Juni 2017 – 01:28 WIB
DISIDANG : Terdakwa usai menjalani sidang pemeriksaan digiring oleh pihak kejaksaan dan kepolisian. FOTO: MELISA/KALTARA POS/JPNN
Nah, sebulan kemudian mereka resmi menjadi pasangan kekasih.
“Meskipun keduanya mengaku melakukan atas dasar suka sama suka, tapi dalam persetubuhan anak, tidak ada dasar itu,” kata Ali.
IRF dijerat pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal itu disebutkan hubungan layaknya pasangan suami istri terjadi karena ada bujuk rayu.
Terdakwa juga mengaku akan bertanggung jawab apabila Mawar berbadan dua.
“Hal tersebut yang membuat si korban mau untuk melakukan hubungan layaknya suami istri itu,” pungkas Ali. (say)
Kisah cinta IRF dan Mawar (bukan nama sebenarnya) berlanjut ke meja hijau.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Tiga Korban Speedboat Cinta Putri yang Terbalik di Nunukan Ditemukan Meninggal Dunia
- Kecelakaan Laut di Nunukan, 4 Orang Tewas, 4 Dalam Pencarian
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Hal Penting Ini