Kenalan sama Anak SMP, Tukar Nomor HP, 2 Minggu Menggrepe-grepe

Kenalan sama Anak SMP, Tukar Nomor HP, 2 Minggu Menggrepe-grepe
Ilustrasi.

jpnn.com - COMPRENG - RH (32) pria asal Dusun Sasak, Kecamatan Anjatan, Indramayu harus berurusan dengan Polsek Compreng, Subang. Dia diduga mencabuli seorang pelajar SMP asal Compreng, CN (15).

Bahkan selama 2 minggu, pelaku telah memperdaya korbannya hingga 7 kali.Kapolsek Compreng, AKP Joni Wardi mengatakan, pihaknya sudah mengamankan RH. "Saat ini pelaku sudah kami amankan di sel di Polsek Compreng," ungkap Joni, seperti dikutip dar Pasunda Ekspres, Minggu (21/2).

Dia menjelaskan, peristiwa pencabulan berawal saat pelaku tidak sengaja bertemu korban di sebuah pertokoan di Desa Jatireja, Compreng. Saat itu pelaku mulai tergoda dengan kemolekan korban. Jurus merayu korban pun akhirnya dikeluarkan pelaku. 

Setelah perkenalan dan saling bertukar nomor HP, pelaku pun berniat mengantar korban ke rumahnya. Namun ketika sampai di rumah korban, pelaku kemudian mengajak main korban ke daerah Bugis, Indramayu. 

Saat itu korban pun tak banyak curiga dengan niat jahat pelaku. Sehingga ia menurut saja ajakan pelaku. Hingga waktu menunjukan pukul 20.00 WIB, pelaku mengajak korban ke tempat indekosnya di Desa Jatireja. Di tempat pelaku itu lah, korban diperdayai.

Tak hanya itu, bukannya mengantar korban pulang ke rumahnya, pelaku diduga malah menyekap korban di kontrakannya tersebut selama 2 minggu. Sementara sang orangtua yang merasa kehilangan anaknya, langsung melapor ke Polsek Compreng.

Sementara itu pelaku dengan pedenya membawa korban menyusuri jalan desa dimana korban tinggal. Tanpa diketahui pelaku, ada warga yang melihat keduanya sedang berduaan. Aksi tersebut langsung dilaporkan kepada kedua orang tua korban. Saat itu juga orang tua korban meminta bantuan aparat desa untuk mengamankan pelaku di kantor desa. 

Tak lama kemudian petugas dari Polsek Compreng pun tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku. "Pelaku kami kenakan pasal tentang perlidungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas AKP Joni.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News