Kenalan Via WhatsApp, Pacaran Seminggu, 3 Kali Enak-enakan
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - RH (18) dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menggauli kekasihnya, Mawar (17, bukan nama sebenarnya).
Siswa kelas XII sebuah SMK swasta di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, itu mencabuli Mawar sebanyak tiga kali.
Kejadian bermula ketika korban mengikuti kegiatan perkemahan pramuka di Kecamatan Babulu, Sabtu (23/2).
Mawar yang sedang membeli makanan sempat mampir ke rumah RH di Desa Babulu Darat. Desa itu tidak jauh dari lokasi perkemahan.
Keduanya pun berganti kendaraan. Mereka jalan bersama menggunakan mobil dan berkeliling mencari makanan.
RH dan Mawar bahkan sempat nongkrong di Pantai Sipakario, Kelurahan Nipahnipah, Kecamatan Penajam.
Malam yang semakin larut membuat RH berinisiatif mengajak Mawar singgah di rumah temannya di Jalan Aji Gondres, RT 01, Desa Sesulu, Kecamatan Waru.
Di rumah teman RH itulah perbuatan tidak pantas terjadi sekitar pukul 23:00 Wita.
RH (18) dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menggauli kekasihnya, Mawar (17, bukan nama sebenarnya).
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun