Kenalan Via WhatsApp, Pacaran Seminggu, 3 Kali Enak-enakan
“Tidak ada unsur paksaan karena pelaku dan korban berbuat hingga tiga kali,” kata Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Iswanto, Jumat (1/3).
Dia menambahkan, pembina pramuka yang curiga terhadap Mawar yang pulang dini hari lantas menginterogasi.
Mawar pun mengaku telah jalan dan berhubungan intim dengan RH. Orang tua Mawar juga mengetahui peristiwa itu.
Mereka lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres PPU, Minggu (24/2) pukul 03:00 Wita.
Unit Jatanras Polres PPU lantas meringkus RH di dekat pondok sarang burung di Jalan Nelayan, RT 04, Desa Sesulu, Kecamatan Waru.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres PPU guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iswanto.
Barang bukti yang diamankan ialah hasil visum yang memperlihatkan luka sobek pada organ intim Mawar serta pakaian korban dan tersangka.
“Pengakuan korban, dia belum pernah berhubungan intim. Namu, pengakuan tersangka sudah, bahwa korban sudah enggak perawan lagi,” tutur Iswanto.
RH (18) dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menggauli kekasihnya, Mawar (17, bukan nama sebenarnya).
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun