Kenalan Via WhatsApp, Pacaran Seminggu, 3 Kali Enak-enakan

Kenalan Via WhatsApp, Pacaran Seminggu, 3 Kali Enak-enakan
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

“Tidak ada unsur paksaan karena pelaku dan korban berbuat hingga tiga kali,” kata Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Iswanto, Jumat (1/3).

Dia menambahkan, pembina pramuka yang curiga terhadap Mawar yang pulang dini hari lantas menginterogasi.

Mawar pun mengaku telah jalan dan berhubungan intim dengan RH. Orang tua Mawar juga mengetahui peristiwa itu.

Mereka lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres PPU, Minggu (24/2) pukul 03:00 Wita.

Unit Jatanras Polres PPU lantas meringkus RH di dekat pondok sarang burung di Jalan Nelayan, RT 04, Desa Sesulu, Kecamatan Waru.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres PPU guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iswanto.

Barang bukti yang diamankan ialah hasil visum yang memperlihatkan luka sobek pada organ intim Mawar serta pakaian korban dan tersangka.

“Pengakuan korban, dia belum pernah berhubungan intim. Namu, pengakuan tersangka sudah, bahwa korban sudah enggak perawan lagi,” tutur Iswanto.

RH (18) dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menggauli kekasihnya, Mawar (17, bukan nama sebenarnya).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News