Kenalan Via WhatsApp, Pacaran Seminggu, 3 Kali Enak-enakan
Sabtu, 02 Maret 2019 – 18:10 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
Sementara itu, RH mengaku sudah menjalin asmara dengan Mawar selama seminggu. Dia mengaku berkenalan dengan Mawar melalui WhatsApp.
“Dia (korban) yang menghubungi duluan. Kami kenalan dan akhirnya jadian,” kata RH. (kip/ndy/k1/prokal/jpnn)
RH (18) dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menggauli kekasihnya, Mawar (17, bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak