Kenalan Via WhatsApp, Pacaran Seminggu, 3 Kali Enak-enakan
Sabtu, 02 Maret 2019 – 18:10 WIB
Sementara itu, RH mengaku sudah menjalin asmara dengan Mawar selama seminggu. Dia mengaku berkenalan dengan Mawar melalui WhatsApp.
“Dia (korban) yang menghubungi duluan. Kami kenalan dan akhirnya jadian,” kata RH. (kip/ndy/k1/prokal/jpnn)
RH (18) dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena menggauli kekasihnya, Mawar (17, bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun