Kenali 5 Ciri-Ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai Menjelang Libur Tahun Baru
Hatta berharap ciri-ciri tersebut bisa dipahami masyarakat, sehingga tidak terjadi seperti seorang perempuan asal Surabaya berinisial L.
Dia mengatakan sebagai korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai melalui saluran informasi telepon.
Pada Minggu (9/10), dia mengaku membeli dua potong baju luar negeri dari penjual yang diketahui melalui media sosial Facebook senilai Rp 250.000.
Keesokan harinya, dia ditelepon oleh seseorang yang mengaku pegawai Bea Cukai untuk membayar tagihan pajak dan bea masuk.
Menurut dia ada orang yang mengaku petugas Bea Cukai mengatakan harus membayar tagihan sejumlah Rp 7,5 juta yang dikirimkan melalui rekening pribadi.
Bermodalkan percaya, dirinya lansgung menstransfer uang tersebut.
"Saya diberi tahu bahwa tagihan tersebut masih kurang, ujungnya saya diminta membayar tambahan senilai Rp 30 juta katanya atas perintah Kapolda. Jadi, total yang saya bayarkan senilai Rp 37,5 juta,” jelas L.
Berdasarkan kejadian yang dialami korban (L) tersebut, Hatta menegaskan bahwa pembayaran bea masuk dan pajak impor menggunakan kode billing sebagai referensi pembayaran.
Masyarakat diimbau harus perlu waspada adanya potensi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Begini ciri-cirinya.
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya
- Selamat, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Terima Penghargaan Insan P4GN dari BNNP Jawa Tengah
- BRI Life Hadirkan Acci Care & Life Care, Libur Tahun Baru jadi Lebih Tenang
- Lewat Kegiatan Ini, Para Mahasiswa Dibekali Wawasan Tentang Kepabeanan dan Cukai