Kenali 5 Ciri Rokok Ilegal, Silakan Disimak Penjelasan dari Bea Cukai

Kenali 5 Ciri Rokok Ilegal, Silakan Disimak Penjelasan dari Bea Cukai
Rokok ilegal ini cukup mudah diidentifikasi masyarakat, karena secara kasat mata ciri-cirinya dapat dilihat langsung pada kemasan produk. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah Indonesia.

Setidaknya, ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yakni rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Simak penjelasannya sebagai berikut:

Ciri rokok ilegal yang pertama adalah rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai.

Rokok polos adalah rokok yang telah dikemas, tetapi tidak dilekati pita cukai resmi yang diterbitkan oleh Bea Cukai.

Rokok ilegal ini cukup mudah diidentifikasi masyarakat, karena secara kasat mata ciri-cirinya dapat dilihat langsung pada kemasan produk.

“Pita cukai sendiri adalah dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai penanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya," jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangannya, Jumat (9/8).

Dia menyampaikan pita cukai biasanya dilekatkan pada bagian membuka kemasan sehingga akan rusak saat produk dibuka atau akan digunakan.

Sudah tahu apa itu rokok ilegal? Ada 5 ciri-cirinya. Berikut penjelasan dari Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News