Kenali 5 Ciri Rokok Ilegal, Silakan Disimak Penjelasan dari Bea Cukai
Jumat, 09 Agustus 2024 – 21:12 WIB

Rokok ilegal ini cukup mudah diidentifikasi masyarakat, karena secara kasat mata ciri-cirinya dapat dilihat langsung pada kemasan produk. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai
Encep mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengenali ciri-ciri rokok ilegal untuk mencegah peredarannya.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli. Kemudian, jika menemukan rokok ilegal di pasaran, segera lapor ke Bea Cukai terdekat, atau contac center Bravo Bea Cukai 1500225 dan media sosial resmi Bea Cukai,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Sudah tahu apa itu rokok ilegal? Ada 5 ciri-cirinya. Berikut penjelasan dari Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok