Kenali Jenis-Jenis Asuransi Sebelum Membeli, Biar Enggak Salah Pilih!
jpnn.com, JAKARTA - Bagi sebagian masyarakat, memiliki asuransi mungkin dianggap percuma, karena sudah merasa sehat dan tak butuh ke rumah sakit.
Padahal, Asuransi memiliki banyak manfaat bagi masyarakat Indonesia.
Sebab, asuransi nantinya akan menanggung atau memberikan ganti rugi jika terjadi risiko tertentu.
Pengguna juga mempelajari asuransi jiwa syariah mulai dari jenis-jenis, contoh asuransi hingga cara mempelajari polis asuransi.
Berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengertian asuransi merupakan perjanjian yang dibuat antara suatu perusahaan asuransi dengan tertanggung.
Perjanjian tersebut akan dijadikan sebagai acuan bagi penerima premi oleh pihak asuransi sebagai bentuk imbalan saat ada kerugian.
Berikut jenis-jenis asuransi dan manfaatnya:
1. Asuransi Jiwa
Asuransi ini nantinya menyediakan manfaat finansial saat kematian, sakit mendadak, atau menderita cacat permanen akibat suatu penyakit ataupun kecelakaan.
Sebelum memilih asuransi jiwa, lebih baik jika Anda bisa memahami sistem dan metodenya terlebih dahulu.
Masyarakat bisa mempelajari asuransi jiwa syariah mulai dari jenis-jenis, contoh asuransi hingga cara mempelajari polis asuransi.
- AIA & BCA Luncurkan Proteksi Jiwa Maksima, Hadirkan Uang Pertanggungan Hingga 315%
- BRI Insurance Bayarkan Klaim Asuransi Alat Berat Senilai Rp 124 Juta
- Qoala Plus Sambut 2025 dengan Inovasi dan Komitmen Berkelanjutan Kepada Mitra
- Tingkatkan Transparansi & Akuntabilitas, IFG Terapkan Tata Kelola Terintegrasi
- MSIG Life Luncurkan Produk Asuransi Jiwa Inovatif untuk Keluarga Muda
- Indonesia Re Ungkap Inisiatif dan Optimalitas Proses Bisnis di 2025