Kenali Jenis-jenis Status Saat Melacak Barang Kiriman dari Luar Negeri, Mohon Disimak!

Kenali Jenis-jenis Status Saat Melacak Barang Kiriman dari Luar Negeri, Mohon Disimak!
Bea Cukai menyediakan laman www.beacukai.go.id/barangkiriman yang memudahkan masyarakat yang ingin melacak barang kiriman dari luar negeri, baik barang dari belanja online atau jenis barang kiriman lainnya. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Untuk barang yang mendapatkan jalur merah akan muncul status 'Barang akan diperiksa fisik, menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara pos'.

Artinya, barang kiriman perlu dilakukan pemeriksaan fisik, dan pada saat itu Bea Cukai tengah menunggu penyelenggara pos menyiapkan barang.

Jika status belum berubah, berarti penyelenggara pos belum menyerahkan barang ke Bea Cukai dan pemeriksaan fisik belum dimulai.

Terdapat juga status 'Barang terkena aturan Larangan/Pembatasan"Barang terkena aturan Lartas'.

Jika mendapatkan status ini, penanggung jawab barang kiriman harus menyelesaikan persyaratan dari kementerian terkait agar barang bisa dikeluarkan.

Kemudian, akan muncul status 'Penetapan SPPBMCP (pembayaran dan persetujuan keluar), penerima barang silahkan konfirmasi ke penyelenggara Pos/PJT', yang berarti pungutan negara sudah ditetapkan sesuai dengan hasil pemeriksaan barang.

Ketika mendapatkan status ini, pemilik barang bisa segera mengonfirmasi ke penyelenggara pos untuk pembayaran.

Terakhir, ketika seluruh urusan kepabeanan atas barang sudah selesai, baik yang ditetapkan jalur merah dan jalur hijau, maka status yang muncul adalah 'Barang keluar dari gudang'.

Masyarakat perlu memahami jenis-jenis status barang kiriman saat mengakses laman www.beacukai.go.id/barangkiriman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News