Kenali Modus Baru Komplotan Curanmor ini, Pelaku bisa Saja Berada di Sekitar Anda
Sabtu, 30 Januari 2021 – 12:06 WIB

Pelaku terekam CCTV saat mencuri motor. Ilustrasi. Foto: dok Radar Lombok
Salah satu pelaku terpaksa ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat meringkus komplotan pencuri sepeda motor atau curanmor yang kerap beraksi di wilayah DKI Jakarta dengan modus baru.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Tersulut Dendam, 3 Pria Nekat Curi Motor Dinas Polisi di Serang
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik