Kenapa 20 Tahun? Bukan Seumur Hidup atau Hukuman Mati?
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Unversitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menuturkan bahwa dalam hukum pidana ada tiga tuntutan maksimal, 20 tahun penjara, hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Nah, menurut dia, sudah sangat biasa terjadi, jaksa akan menuntut hukuman mati untuk pembunuhan berencana. Lalu ada apa dengan Tim JPU perkara kematian Wayan Mirna Salihin yang hanya menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan 20 tahun penjara?
"Bisa jadi, tuntutan yang hanya 20 tahun itu terpengaruh dari saksi ahli. Misalnya, tidak terlihat kekejian dan kesadisan dalam pembunuhan Mirna ini. Pasalnya fakta persidangan justru tidak menunjukkan kekejian pembunuhan dengan meracun ini. Ini bisa jadi salah satu penyebab tuntutan hanya 20 tahun penjara,” terangnya kepada Jawa Pos.
Menurutnya, persidangan Jessica tersebut sudah sangat maksimal. Jaksa penuntut umum dan kuasa hukum sudah berupaya membuktikan asumsinya masing-masing. Tapi, semua itu, akan mengarahkan hakim pada tiga opsi, yakni terbukti, tidak terbukti dan justru meragukan.
”Ada kemungkinan, kasus ini meragukan. Bila, meragukan maka, bisa jadi idiom kalangan hakim yakni, lebih baik membebaskan sepuluh orang bersalah, dari pada memenjarakan satu orang bersalah," katanya.
Namun, di luar semua persidangan itu, ada beberapa hal yang bisa didapatkan oleh masyarakat. Dia menjelaskan bahwa masyarakat harus sadar bahwa putusan bersalah itu harus ditempuh dengan proses panjang dan detail. ”Tidak bisa status bersalah itu tanpa pengadilan,” paparnya.
Selanjutnya, dengan sidang Jessica ini, masyarakat juga perlu menyadari bahwa Jessica itu berasal dari keluarga menengah keatas. Karena itu, dia mampu untuk all out dalam membela dirinya. ”Tapi, bagaimana bila orang lain yang menghadapi masalah yang sama. Tentu, akan berbeda nasibnya,” terangnya.
Padahal, sebenarnya banyak kasus yang jauh lebih rumit dan pantas untuk disoroti dari pada kasus Jessica tersebut. Dia menyebutkan, peran pemerintah untuk membantu lembaga bantuan hukum dan semacamnya menjadi penting. "Jangan sampai orang yang tidak bersalah masuk penjara, karena dia tidak mampu membela dirinya,” tuturnya. (idr/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Unversitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menuturkan bahwa dalam hukum pidana ada tiga tuntutan maksimal, 20 tahun penjara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas