Kenapa Bareskrim Bawa Novel Baswedan Ke Bengkulu? Begini Penjelasan Bareskrim
jpnn.com - BENGKULU - Salah seorang Kasubdit dari Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Aditya mengatakan, pihaknya membawa Novel Baswedan ke Bengkulu untuk melakukan penyerahan tahap dua.
Diterangkannya, dalam berkas yang diserahkan tersebut, Novel dijerat pasal 351 ayat 2 dan 3 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP. "Ini penyerahan tahap kedua tersangka Novel, itu saja ya," ujarnya dan menolak untuk diwawancara lebih lanjut.
Sementara itu, sekitar pukul 21.00 WIB, beberapa anggota Reskrim dan Propam terlihat bersiap dan berdiri di depan pintu masuk gedung Dit Reskrimum.
Mobil yang awalnya membawa Novel dari bandara, mulai terparkir tepat di depan pintu masuk. Awak media yang mengira Novel akan segera dibawa turun akhirnya ikut bersiap-siap mengabadikan gambar penyidik non KPK ini.
Namun ditunggu hingga 30 menit lamanya, Novel tak kunjung turun. Hingga pukul 22.00 WIB tadi malam, Novel Baswedan yang menjadi tersangka penganiayaan hingga menyebabkan kematian itu, tak kunjung keluar dari ruangan Direskrimum.
Diperoleh informasi, Novel menolak penahanan yang rencananya akan dilakukan oleh penyidik kepolisian.
Salah seorang kuasa hukum Novel, Muji Kartika Sari, SH membenarkan kliennya menolak penahanan. "Masih alot karena penyidik mau menahan Novel tapi gak ada alasan," ujar Kartika melalui pesan pendek (SMS) nya. (fiz/ray)
BENGKULU - Salah seorang Kasubdit dari Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Aditya mengatakan, pihaknya membawa Novel Baswedan ke Bengkulu untuk melakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Penyelam yang Hilang di Kukar Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Ratusan Sepeda Motor Melepuh di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang, Ternyata Ini Sebabnya