Kenapa Hakim tidak Pertimbangkan Kesalahan Prosedur Jaksa?
Selasa, 29 November 2016 – 19:25 WIB
Fahmi menilai majelis tidak mengkaji secara mendalam sesuai teori hukum yang berlaku.
"Kalau teori hukum tidak dibalas dengan teori hukum dan hanya disimpulkan begitu saja, berarti ini memang dipaksakan untuk disidangkan," sesal Fachmi.
Sebelumnya, majelis menolak eksepsi tim PH Irman. Majelis menyatakan dakwaan JPU KPK sah.
"Mengadili, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Irman Gusman," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango dalam sidang putusan sela, Selasa (29/11).
Majelis meminta JPU melanjutkan sidang dan masuk ke agenda pembuktian.
Majelis meminta JPU menghadirkan saksi pada sidang lanjutan Selasa 13 Desember 2016 nanti. (boy/jpnn)
JAKARTA--Tim penasihat hukum mantan Ketua DPD Irman Gusman menyayangkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pisana Korupsi yang tidak mempertimbangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan