Kenapa Jabatan Ketua KPU Belum Definitif? Afif Sebut Soal Pilihan
jpnn.com - JAKARTA - Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini belum definitif dan masih dipimpin pelaksana tugas.
Padahal, Presiden Joko Widodo juga sudah mengeluarkan surat Keputusan Presiden menyusul keputusan DKPP memecat Hasyim Asy'ari.
Menanggapi hal tersebut Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengakui pihaknya belum membahas secara komprehensif.
"Kami sendiri sebenarnya belum membahas secara komprehensif juga apakah akan segera kami definitifkan pembahasan kembali ketua definitif atau menunggu nanti. Jadi ini soal pilihan," ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/7).
Adapun sejak pemberhentian Hasyim pada Rabu (3/7), posisi Ketua KPU RI masih dijabat Mochamad Afifuddin selaku pelaksana tugas (Plt)
Presiden RI Joko Widodo sendiri telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum RI.
Menurut Afifuddin, enam anggota KPU yang tersisa sebenarnya sudah mencukupi kuorum untuk dapat melakukan rapat pleno penentuan ketua KPU RI secara definitif dalam waktu dekat.
Kendati demikian, mereka saat ini masih tersebar di sejumlah wilayah untuk memantau persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kenapa jabatan ketua KPU belum definitif setelah Keppres pemberhentian Hasyim Asy'ari terbit? Afif sebut soal pilihan.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar