Kenapa Menkominfo Johnny Plate jadi Tersangka dan Ditahan?
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.
Rabu (17/5) pagi tadi, Plate menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (17/6).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.
Seusai diperiksa, Johnny G Plate langsung ditahan dan terlihat menggunakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda.
Plate langsung dibawa ke mobil tahanan.
Diketahui, pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung terhadap Plate.
Kejagung menjelaskan alasan Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka dan ditahan. Simak di sini.
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim