Kenapa Pengangkatan 8.000 Dokter PTT Formasi Khusus Tak Bisa Diproses? Inilah Alasannya...
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 8.000 dokter PTT formasi khusus harus gigit jari lantaran tidak bisa diproses lagi pengangkatannya sebagai CPNS.
Pasalnya, kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), tempat di mana para dokter ini mengabdi belum mengusulkan pengangkatan mereka sebagai CPNS. Padahal, untuk proses pengangkatan dokter PTT formasi khusus ini harus melalui usulan PPK.
"Bagaimana bisa diproses pemberkasan mereka kalau PPK-nya tidak mengusulkan. Rata-rata daerah sudah kami surati. Ada yang merespon, ada juga yang tidak," kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Minggu (23/8).
Dia menyebutkan, 8.000 dokter PTT formasi khusus ini tersebar di 83 kabupaten/kota. Kesemuanya sudah disurati BKN agar segera mengusulkan. Meski ada yang merespon, namun usulannya sudah terlambat dari ketentuan yang berlaku.
"Karena usulannya terlambat, BKN tidak bisa memprosesnya lagi. Kalau tetap diproses, sama saja melanggar hukum karena dasar hukumnya tidak ada," tandasnya.
Lanjut Tumpak, usulan dokter PTT formasi khusus sesuai PP 56 tahun 2012 sudah ditutup pada akhir Agustus 2014. Sementara usul kelengkapan dokumen sudah ditutup pada 17 September 2014 lalu. (esy/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 8.000 dokter PTT formasi khusus harus gigit jari lantaran tidak bisa diproses lagi pengangkatannya sebagai CPNS. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan