Kencan dengan Waria, EK Mengalami Sial
Senin, 05 Juni 2023 – 22:51 WIB

Polisi mengamankan pelaku pencurian mobil (kedua dari kiri) di Tambora, Jakarta Barat, Senin (3/6/2023). Antara/Ho-Polsek Tambora
"Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang, Sumatera Barat," jelas dia.
Baca Juga:
Dia melanjutkan pelaku sempat kabur membawa mobil pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan Ferry sampai ke Bakauheni Lampung.
Sesampai di Pelabuhan Bakauheni mobil diparkir di parkiran pelabuhan Bakauheni Lampung.
Pelaku Randi saat ini ditahan di Polsek Tambora dan disangkakan dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. (antara/jpnn)
EK menyuruh pelaku untuk masuk ke dalam mobilnya dan terjadilah kesepakatan kencan di hotel dengan bayaran Rp 100 ribu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap