Kencani Siswi SMP, Anggota DPRD Dijerat Pasal Berlapis
Selasa, 11 Juni 2013 – 08:45 WIB
SURABAYA - Kewibawaan Moch. Hasan Ahmad sebagai anggota DPRD Sampang kemarin (10/6) tak terlihat saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia justru tampak malu karena duduk di antara para terdakwa yang sedang menunggu sidang. Terlebih, terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur itu mengenakan seragam tahanan berwarna hijau. Dea diminta mencarikan teman perempuan yang mau diajak berhubungan intim. Permintaan itu langsung diamini dan mendapatkan Lala dan Lili (nama samaran) yang berstatus siswa kelas VIII SMP di Surabaya. Saat bertemu di sebuah kafe di Jalan Pasar Besar, keduanya dibanderol Rp 2 juta. "Harga itu untuk tarif berhubungan intim," katanya.
Hasan kemarin menjalani sidang perdana. Hakim yang sempat membuka pintu ruang sidang langsung menyatakan sidang dilaksanakan tertutup karena perkara tersebut menyangkut kasus asusila. Semua pengunjung sidang pun diminta keluar ruangan.
Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan surat dakwaan. Menurut jaksa Christiya, perbuatan yang dilakukan terdakwa tergolong melakukan eksploitasi. Hal tersebut awalnya dilakukan Hasan dengan cara menghubungi mucikari Dea Ayu Setya, terdakwa yang disidangkan terpisah.
Baca Juga:
SURABAYA - Kewibawaan Moch. Hasan Ahmad sebagai anggota DPRD Sampang kemarin (10/6) tak terlihat saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia
BERITA TERKAIT
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank