Kencani Siswi SMP, Anggota DPRD Dijerat Pasal Berlapis
Selasa, 11 Juni 2013 – 08:45 WIB

Kencani Siswi SMP, Anggota DPRD Dijerat Pasal Berlapis
Sebelum berhubungan layaknya suami istri, dua remaja bau kencur itu dinikahkan secara siri oleh seseorang bernama Rasid. Jika Lili sedang dinikahi siri, Lala menjadi saksi dan begitu sebaliknya.
Lili mendapat giliran pertama melayani Hasan. Lala diminta masuk ke kamar mandi. Namun, kencan dibatalkan karena Lili berteriak kesakitan. "Terdakwa hanya membayar Rp 100 ribu," ujarnya.
Tiga hari kemudian, dua dara itu kembali dikirim oleh Dea untuk melayani Hasan di sebuah hotel di Jalan Semut Baru. Di hotel tersebut, kedua remaja digauli secara bergantian. Namun, sebelum "pesta" itu selesai, petugas keburu menggerebek dan menangkap Hasan.
Remaja yang diajak kencan Hasan bukan hanya Lala dan Lili. Ada juga Lulu yang berstatus pelajar SMK kelas XI di Surabaya. Lulu bahkan diajak berkencan hingga enam kali. Jalurnya pun sama melalui Mami Dea. Selain itu, ada pelajar kelas VIII SMP yang bernama Lila. Dia pun sudah dikencani Hasan beberapa kali.
SURABAYA - Kewibawaan Moch. Hasan Ahmad sebagai anggota DPRD Sampang kemarin (10/6) tak terlihat saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia
BERITA TERKAIT
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor