Kencani Siswi SMP, Anggota DPRD Dijerat Pasal Berlapis
Selasa, 11 Juni 2013 – 08:45 WIB
Menurut jaksa, terdakwa Hasan dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam pasal tersebut tersangka terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ada juga pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut dia, terdakwa diduga melakukan tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. Dalam pasal itu, terdapat unsur anak dibohongi untuk tujuan seksual.
Terakhir, pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. Pasal itu cukup menjadi peluang terdakwa untuk mendapat hukuman ringan karena tidak ada ancaman hukuman minimal.(eko/c6/nw)
SURABAYA - Kewibawaan Moch. Hasan Ahmad sebagai anggota DPRD Sampang kemarin (10/6) tak terlihat saat hadir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
- Polisi Segera Ungkap Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah