Kendala Inflasi, Buruh Tetap Tuntut UMP DKI 2024 Naik Rp 5,6 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari Federasi ASPEK Indonesia Dedi Hartono mengatakan buruh berharap agar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 tetap di angka 15 persen.
Menurut dia, buruh menuntut kenaikan UMP DKI 2024 bervariasi mulai dari 15, 20, hingga 27 persen.
“Sementara tuntutan teman-teman masih yang 15 persen. Besok ya, besok itu keputusan rapat,“ ucap Dedi saat dihubungi, Kamis (16/11).
Adapun, kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Aturan itu merupakan revisi atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan mulai berlaku 10 November 2023.
Lewat PP Nomor 51 Tahun 2023 tersebut, kepastian kenaikan upah minimum bagi pekerja kini diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Namun, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta tahun ini hanya 4,96 persen, dan inflasi 1,58 persen.
Artinya, bila berdasarkan formulasi tersebut, kenaikan UMP DKI Jakarta pada 2024 dipastikan tidak mencapai 4 persen.
“Kalau enggak sampai 4 persen buruh pasti kecewa dan kondisinya dengan tuntutan 15 persen juga enggak akan masuk,” kata dia.
Dedi Hartono mengatakan buruh berharap agar kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 tetap di angka 15 persen.
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- PPN 12 Persen Berpotensi Picu Inflasi Serius
- Pasar Keuangan Global Makin Tak Pasti, Negara Berkembang Perlu Waspada
- Buruh Jateng Menuntut UMSP 2025 Segera Ditetapkan
- Wamenaker Klaim Perusahaan Tak Protes Soal Kenaikan UMP di Jakarta