Kendala Pajak, 3 Anak Usaha Ciputra Batal Merger
jpnn.com - JAKARTA – Rencana merger tiga perusahaan anak Grup Ciputra yang bergerak di sektor properti tertunda. Gara-garanya ialah masih ada kendala regulasi perpajakan.
Tiga perusahaan yang akan digabung adalah PT Ciputra Property Tbk (CTRP), PT Ciputra Surya Tbk (CTRS), dan PT Ciputra Development Tbk (CTRA).
Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Ciputra Property Tbk (CTRP) Artadinata Djangkar menyatakan, rencana merger sudah dipertimbangkan beberapa tahun terakhir.
Namun, sejumlah aturan perpajakan menghambat pelaksanaan merger bagi perusahaan pengembang properti.
Salah satu kendala terbesar adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha.
Perseroan menilai, belum ada pengaturan yang cukup jelas bagi perusahaan properti untuk dapat dikecualikan dari pengenaan capital gain tax ketika melakukan merger.
Sebab, sebagian besar harta dan persediaan barang dagangan perusahaan properti yang berupa tanah dan atau bangunan merupakan objek pengenaan pajak penghasilan (PPh) final sebesar lima persen.
Artadinata menyatakan, rencana merger dipertimbangkan untuk meningkatkan nilai pemegang saham (shareholder value).
JAKARTA – Rencana merger tiga perusahaan anak Grup Ciputra yang bergerak di sektor properti tertunda. Gara-garanya ialah masih ada kendala
- Komisi XI DPR RI Desak Apple Bertanggung Jawab Atas Ketimpangan Pendapatan dan Investasi di Indonesia
- Gandeng Pengusaha Lokal, Tangkas Motor Listrik Ekspansi ke Jawa Timur
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital