Kendalikan COVID-19 dengan Menaati 4M

Kendalikan COVID-19 dengan Menaati 4M
Ilustrasi COVID-19. Foto: Antara

jpnn.com, LEBAK - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya meminta masyarakat disiplin mentaati ketentuan 4M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan guna mengendalikan penularan COVID-19.

"Penerapan 4M itu dapat mengendalikan penyebaran COVID-19," kata Iti Octavia, Sabtu (19/12).

Pemerintah daerah sangat berkomitmen untuk pengendalian COVID-19 dengan mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

Penerapan prokes dan 4M itu dapat memutus mata rantai penularan COVID-19.

Selain itu juga, kata dia, petugas pengawasan COVID-19 mengoptimalkan Operasi Yustisi bagi pengendara roda dua dan roda empat.

Mereka para pengendara yang tidak memakai masker maka dikenakan tindakan tegas berupa sanksi denda sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Selain itu juga diperkuat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan membubarkan kerumunan.

Petugas pengawasan COVID-19 yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri juga setiap malam melakukan operasi ke berbagai lokasi untuk membubarkan tempat-tempat kerumunan.

"Kami yakin jika warga disiplin menerapkan prokes dan 4M maka Lebak bisa terbebas dari COVID-19," katanya.

Dengan mentaati 4M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan) dapat mengendalikan penularan COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News