Kendalikan Narkoba Dari Lapas, Egah Halim Dihukum Mati

“Dari dalam kamar kos itu, ditemukan berupa 15 bungkus plastik berisi narkotika dalam bentuk sama dengan total sejumlah 14.991 butir,” lanjut Ermahyanti.
Ketika pemeriksaan, Lenny menerangkan bahwa memiliki, menyimpan narkotika tersebut atas perintah terdakwa Egah Halim yang merupakan napi di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan. Lalu, petugas berkoordinasi dengan petugas Lapas Klas IA Tanjunggusta untuk pemeriksaan terhadap terdakwa Egah Halim.
“Saat diperiksa, terdakwa Egah Halim mengakui bahwa ada menyuruh Lenny untuk memiliki narkotika untuk diedarkan sesuai dengan arahan dan perintahnya,” jelas JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu.
Adapun cara terdakwa Egah Halim dengan Lenny yaitu ia memesan barang narkotika sebanyak 30.000 butir pil melalui via telepon dengan orang yang diketahuinya bernama Saiful (DPO). (fir)
Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada narapidana Lapas Tanjunggusta Medan Egah Halim dalam persidangan di Pegandilan Negeri (PN) Medan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar