Kendalikan Sabu dari Lapas, Napi Tanjung Gusta Divonis Mati

Kendalikan Sabu dari Lapas, Napi Tanjung Gusta Divonis Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Seorang narapidana (napi) bernama Udo Tohar divonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/2).

Sebelumnya, terpidana kasus narkoba itu telah pernah dihukum penjara seumur hidup atas kasus yang sama.

"Mengadili dan memeriksa terdakwa Udo Tohar, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan memiliki narkoba. Dengan ini, menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa,"ujar hakim ketua S Batubara yang bersidang di ruang Cakra VII PN Medan, Rabu (14/2) siang.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Udo Tohar terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan memiliki dan menguasai narkotika golongan IA, bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram.

Majelis hakim juga berpendapat, tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa. Dan hal yang memberatkan, terdakwa mengulangi perbuatan yang sama dan tidak ada merasa menyesal atas perbuatannya. "Terdakwa juga tidak mengikuti program pemerintah untuk sama-sama memberantas narkoba," tegas S Batubara.

Disebutkan majelis hakim, Udo Tohar terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," ucap majelis hakim.

Putusan hukuman mati oleh majelis hakim itupun sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo, yang sebelumnya menuntut Udo Tohar dengan hukuman mati.

Meski dijatuhi hukuman mati, tak terlihat rasa penyesalan dan kesedihan pada raut wajah Udo Tohar. Sebab, usai dihakim menutup sidang, Udo Tohar yang langsung diboyong petugas pengawal tahanan (Waltah) keluar sidang, masih sempat memarahi para jurnalis yang mengabadikan dirinya. "Apa lagi klen, kok foto-foto. Sudah tak usah foto-foto aku lagi,"ucapnya ketus.

Seorang narapidana (napi) bernama Udo Tohar divonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News