Kendalikan Sabu dari Lapas, Napi Tanjung Gusta Divonis Mati
Sementara itu, JPU Sindu Utomo menyebutkan, Udo Tohar sebelumnya terjerat kasus 6 kg sabu. Udo Tohar ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Oktober 2014 lalu. Atas kasusnya itu, Udo Tohar dihukum seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tanjung Gusta.
Meski di dalam penjara, Udo Tohar kembali mengulangi perbuatannya. Dari dalam penjara, terdakwa diciduk kembali oleh petugas BNN atas ditangkapnya kurir sabu Julianto bersama empat terdakwa lainnya masing-masing Bambang Zulkarnain Sayuti, Sofyan Dalimunthe, Dedy Guntary Panjaitan dan Saiful Amri alias Amat, yang juga telah dihukum seumur hidup pada 13 Agustus 2016.
Penangkapan Udo Tohar ketika petugas BNN melakukan pengembangan atas tersangka Julianto. Dari sinilah, Udo Tohar yang berada di penjara memerintahkan Julianto membawa 17 kg sabu.
"Petugas kemudian memeriksa Tohar dan menemukan empat unit hp di selnya. Dari hanphone ini terbukti keterlibatan Tohar," terang Sindu. (gus/han)
Seorang narapidana (napi) bernama Udo Tohar divonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/2).
Redaktur & Reporter : Budi
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE