Kendalikan Sabu dari Lapas, Napi Tanjung Gusta Divonis Mati

Kendalikan Sabu dari Lapas, Napi Tanjung Gusta Divonis Mati
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sementara itu, JPU Sindu Utomo menyebutkan, Udo Tohar sebelumnya terjerat kasus 6 kg sabu. Udo Tohar ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Oktober 2014 lalu. Atas kasusnya itu, Udo Tohar dihukum seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tanjung Gusta.

Meski di dalam penjara, Udo Tohar kembali mengulangi perbuatannya. Dari dalam penjara, terdakwa diciduk kembali oleh petugas BNN atas ditangkapnya kurir sabu Julianto bersama empat terdakwa lainnya masing-masing Bambang Zulkarnain Sayuti, Sofyan Dalimunthe, Dedy Guntary Panjaitan dan Saiful Amri alias Amat, yang juga telah dihukum seumur hidup pada 13 Agustus 2016.

Penangkapan Udo Tohar ketika petugas BNN melakukan pengembangan atas tersangka Julianto. Dari sinilah, Udo Tohar yang berada di penjara memerintahkan Julianto membawa 17 kg sabu.

"Petugas kemudian memeriksa Tohar dan menemukan empat unit hp di selnya. Dari hanphone ini terbukti keterlibatan Tohar," terang Sindu. (gus/han)

Seorang narapidana (napi) bernama Udo Tohar divonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/2).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News