Kendaraan Angkutan Mudik Khusus Bakal Dipasangi Stiker
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan bersama Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memasang stiker untuk angkutan mudik khusus bagi pemudik yang masuk kategori pengecualian.
Pemasangan stiker tersebut dilakukan pada Senin (3/5) mendatang.
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, pemasangan stiker bertujuan agar petugas di lapangan tahu mana yang boleh mudik dan tidak.
"Kami menyiapkan stiker agar teman-teman di lapangan itu mudah menyeleksi mana (angkutan, red) yang boleh mudik dan tidak," kata Yani di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Kamis (28/4).
Namun, pemudik yang diizinkan melintas harus tetap memenuhi persyaratan seperti membawa surat bebas Covid-19.
"Siapa pun yang berangkat mudik, apa pun keterangannya, itu tetap harus dengan (surat, red) antigen atau genose atau PCR," ujar Yani.
Pihak Kemenhub telah berkoordinasi dengan Organda terkait pemasangan stiker yang dibagikan pekan depan.
Pada kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan pengecualian mudik itu diberlakukan pada 6-17 Mei.
Kemenhub dan polisi bakal memasang stiker untuk kendaraan bus khusus yang mengantar pemudik kategori pengecualian.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL