Kendaraan Angkutan Mudik Khusus Bakal Dipasangi Stiker
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan bersama Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memasang stiker untuk angkutan mudik khusus bagi pemudik yang masuk kategori pengecualian.
Pemasangan stiker tersebut dilakukan pada Senin (3/5) mendatang.
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, pemasangan stiker bertujuan agar petugas di lapangan tahu mana yang boleh mudik dan tidak.
"Kami menyiapkan stiker agar teman-teman di lapangan itu mudah menyeleksi mana (angkutan, red) yang boleh mudik dan tidak," kata Yani di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Kamis (28/4).
Namun, pemudik yang diizinkan melintas harus tetap memenuhi persyaratan seperti membawa surat bebas Covid-19.
"Siapa pun yang berangkat mudik, apa pun keterangannya, itu tetap harus dengan (surat, red) antigen atau genose atau PCR," ujar Yani.
Pihak Kemenhub telah berkoordinasi dengan Organda terkait pemasangan stiker yang dibagikan pekan depan.
Pada kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan pengecualian mudik itu diberlakukan pada 6-17 Mei.
Kemenhub dan polisi bakal memasang stiker untuk kendaraan bus khusus yang mengantar pemudik kategori pengecualian.
- 3 Berita Artis Terheboh: Rispo Bongkar Aib, Polda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran
- Perusahaan Angkutan Umum Diminta Utamakan Aspek Keselamatan
- Personel Terlibat Pemerasan di DWP 2024, Polda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru