Kendaraan Angkutan Mudik Khusus Bakal Dipasangi Stiker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan bersama Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memasang stiker untuk angkutan mudik khusus bagi pemudik yang masuk kategori pengecualian.
Pemasangan stiker tersebut dilakukan pada Senin (3/5) mendatang.
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, pemasangan stiker bertujuan agar petugas di lapangan tahu mana yang boleh mudik dan tidak.
"Kami menyiapkan stiker agar teman-teman di lapangan itu mudah menyeleksi mana (angkutan, red) yang boleh mudik dan tidak," kata Yani di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Kamis (28/4).
Namun, pemudik yang diizinkan melintas harus tetap memenuhi persyaratan seperti membawa surat bebas Covid-19.
"Siapa pun yang berangkat mudik, apa pun keterangannya, itu tetap harus dengan (surat, red) antigen atau genose atau PCR," ujar Yani.
Pihak Kemenhub telah berkoordinasi dengan Organda terkait pemasangan stiker yang dibagikan pekan depan.
Pada kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan pengecualian mudik itu diberlakukan pada 6-17 Mei.
Kemenhub dan polisi bakal memasang stiker untuk kendaraan bus khusus yang mengantar pemudik kategori pengecualian.
- Arus Mudik Lebaran 2025 Terkendali, ASDP Apresiasi Dukungan Semua Pihak
- Kapolda Riau Pastikan Antisipasi Bencana di Jalur Riau-Sumbar
- Arus Mudik, InJourney Pastikan Kesiapan 37 Bandara di Seluruh Indonesia
- One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Dihentikan
- Pupuk Kaltim Buka Posko Mudik BUMN di Bandara Sepinggan
- Turut Tekan Emisi Karbon Saat Momen Lebaran, PLN IP Gelar Mudik Gratis