Kendaraan Bekas Resmi Dikenakan Tarif PPN, Berapa?

Kendaraan Bekas Resmi Dikenakan Tarif PPN, Berapa?
Mobil bekas. Ilustrasi Foto: Suzuki

8. PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial

9. PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

10. PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu. (mcr28/jpnn)


Pemerintah resmi mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kendaran bermotor bekas baik mobil maupun sepeda motor.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News