Kendaraan Berat Masuk Tol Jelang Natal Bakal Ditilang

jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Marga mengingatkan para pengemudi kendaraan berat dan angkutan barang agar mengindahkan kebijakan Kementerian Perhubungan tentang larangan melintasi jalan tol pada 22-23 Desember seiring peningkatan volume kendaraan jelang libur Natal. Bagi kendaraan bersumbu lebih dari tiga yang nekat, akan diserahkan ke kepolisian untuk menindaknya.
AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, polisi akan menilang pengemudi kendaraan berat yang melintasi tol pada 22-23 Desember. "Polisi melakukan penilangan terhadap angkutan barang yang hari ini masih ditemui beroperasi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek," ucapnya dalam pesan tertulis, Jumat (22/12).
Dia menambahkan, kebijakan itu merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Darat No. SK.6474/AJ.201/DRDJ/2017. Meski sifatnya imbauan, tapi khusus kendaraan angkutan barang bisa ditindak jika tetap memasuki jalan tol.
Dia menuturkan, dalam Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Darat No. SK.6474/AJ.201/DRDJ/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Pengoperasian Mobil Barang disebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan di beleid itu bisa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Namun, Heru tak memerinci jenis sanksinnya. “Masalah penindakan lebih ke kewenangan kepolisian," imbuh dia.(mg1/jpnn)
PT Jasa Marga mengingatkan para pengemudi kendaraan berat dan angkutan barang agar mengindahkan kebijakan Kemenhub soal larangan masuk tol pada 22-23 Desember.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Mudik Idulfitri Berjalan Baik, Jasa Marga Ungkap Peran Kecerdasan Buatan
- H+5 Lebaran, Jasa Marga Catat 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan