Kendaraan Berat Masuk Tol Jelang Natal Bakal Ditilang
jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Marga mengingatkan para pengemudi kendaraan berat dan angkutan barang agar mengindahkan kebijakan Kementerian Perhubungan tentang larangan melintasi jalan tol pada 22-23 Desember seiring peningkatan volume kendaraan jelang libur Natal. Bagi kendaraan bersumbu lebih dari tiga yang nekat, akan diserahkan ke kepolisian untuk menindaknya.
AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, polisi akan menilang pengemudi kendaraan berat yang melintasi tol pada 22-23 Desember. "Polisi melakukan penilangan terhadap angkutan barang yang hari ini masih ditemui beroperasi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek," ucapnya dalam pesan tertulis, Jumat (22/12).
Dia menambahkan, kebijakan itu merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Darat No. SK.6474/AJ.201/DRDJ/2017. Meski sifatnya imbauan, tapi khusus kendaraan angkutan barang bisa ditindak jika tetap memasuki jalan tol.
Dia menuturkan, dalam Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Darat No. SK.6474/AJ.201/DRDJ/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Pengoperasian Mobil Barang disebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan di beleid itu bisa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Namun, Heru tak memerinci jenis sanksinnya. “Masalah penindakan lebih ke kewenangan kepolisian," imbuh dia.(mg1/jpnn)
PT Jasa Marga mengingatkan para pengemudi kendaraan berat dan angkutan barang agar mengindahkan kebijakan Kemenhub soal larangan masuk tol pada 22-23 Desember.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Libur Panjang, Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Sidang Korupsi Tol MBZ, Eks Direktur Jasamarga JCC Divonis 3 Tahun Penjara
- Detik-Detik Kecelakaan Beruntun 10 Mobil di Tol Cipularang
- Menteri Basuki Tol Solo-Yogyakarta Mulai Beroperasi Bulan Depan
- Bersaksi di Sidang Korupsi, Ahli Sebut Kelandaian Tol Layang MBZ Tak Lazim
- Pascagempa di Garut, Jasa Marga Pastikan Tol Cipularang dan Padaleunyi Aman