Kendaraan Berat Masuk Tol Jelang Natal Bakal Ditilang

jpnn.com, JAKARTA - PT Jasa Marga mengingatkan para pengemudi kendaraan berat dan angkutan barang agar mengindahkan kebijakan Kementerian Perhubungan tentang larangan melintasi jalan tol pada 22-23 Desember seiring peningkatan volume kendaraan jelang libur Natal. Bagi kendaraan bersumbu lebih dari tiga yang nekat, akan diserahkan ke kepolisian untuk menindaknya.
AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, polisi akan menilang pengemudi kendaraan berat yang melintasi tol pada 22-23 Desember. "Polisi melakukan penilangan terhadap angkutan barang yang hari ini masih ditemui beroperasi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek," ucapnya dalam pesan tertulis, Jumat (22/12).
Dia menambahkan, kebijakan itu merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Darat No. SK.6474/AJ.201/DRDJ/2017. Meski sifatnya imbauan, tapi khusus kendaraan angkutan barang bisa ditindak jika tetap memasuki jalan tol.
Dia menuturkan, dalam Pasal 8 Peraturan Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan Darat No. SK.6474/AJ.201/DRDJ/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Pengoperasian Mobil Barang disebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan di beleid itu bisa dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Namun, Heru tak memerinci jenis sanksinnya. “Masalah penindakan lebih ke kewenangan kepolisian," imbuh dia.(mg1/jpnn)
PT Jasa Marga mengingatkan para pengemudi kendaraan berat dan angkutan barang agar mengindahkan kebijakan Kemenhub soal larangan masuk tol pada 22-23 Desember.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- 685.079 Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Lebaran
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Polda Jateng: Lonjakan Arus H+1 hingga H+3 Jadi Anomali Mudik Lebaran 2025
- Arus Balik Lebaran 2025 Mulai Padat
- Contraflow Diberlakukan di Tol Japek Arah Jakarta Malam Ini