Kendaraan Dinas Boleh Dipakai Lebaran
Senin, 30 Agustus 2010 – 13:22 WIB
BATU - Pejabat Pemkot Batu, Malang, boleh menggunakan kendaraan dinas untuk berlebaran tahun ini. Hanya saja, kendaraan dinas itu disebutkan bisa digunakan untuk berlebaran atau mudik, dengan seizin Wali Kota Batu. Pengguna kendaraan pun harus mengajukan izin terlebih dahulu untuk menggunakannya berlebaran. Menurut Widodo, kendaraan dinas dimaksud bukan hanya mobil milik Kepala SKPD misalnya. Namun, pengguna kendaraan dinas berupa motor juga wajib mengajukan izin, ketika menggunakan untuk kepentingan lain di luar kedinasan. "Mudik atau berlebaran adalah kepentingan di luar kedinasan. Jadi aturannya, mereka harus mengajukan izin untuk kepentingan itu," tambah mantan Kabag Hukum Pemkot Batu ini.
"Kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas. Ketika kendaraan digunakan di luar kedinasan, maka pengguna wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada Wali Kota," ungkap Sekda Kota Batu, Widodo, kepada Malang Post, Minggu (29/8) kemarin.
Baca Juga:
Dijelaskan, ketika mengajukan izin, pengguna harus menyertakan alasan penggunaannya. Mereka akan menggunakan kendaraan ke mana dan berapa lama, harus disertakan dalam pengajuan izin tersebut. Nantinya, Wali Kota dipastikan akan mempertimbangkan apakah mengizinkan atau tidak berdasarkan kepentingan yang diajukan.
Baca Juga:
BATU - Pejabat Pemkot Batu, Malang, boleh menggunakan kendaraan dinas untuk berlebaran tahun ini. Hanya saja, kendaraan dinas itu disebutkan bisa
BERITA TERKAIT
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas