Kendaraan Dinas Sebebasnya Gunakan BBM
Kamis, 21 Februari 2013 – 03:02 WIB

Kendaraan Dinas Sebebasnya Gunakan BBM
MAKASSAR -- Kendaraan dinas (randis) Pemprov Sulsel masih dapat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa batas. Penggunaan BBM bersubsidi untuk randis pejabat belum dibatasi. Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak. Regulasi ini penyempurnaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012.
Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel, Ibrahim Beddu mengatakan, penggunaan BBM untuk randis tidak dijatah khusus. "Penggunaannya berdasarkan kebutuhan pejabat sesuai tujuan perjalanannya masing-masing," ujarnya seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Kamis (21/2).
Baca Juga:
Menurut Ibrahim, pengurangan jatah BBM tidak diterapkan, baik untuk penggunaan BBM bersubsidi maupun BBM nonsubsidi. Pejabat masih dapat melaju mulus dengan kendaraan dinasnya tanpa kuota atau pengurangan jatah.
Baca Juga:
MAKASSAR -- Kendaraan dinas (randis) Pemprov Sulsel masih dapat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa batas. Penggunaan BBM bersubsidi
BERITA TERKAIT
- Warga Bandung Protes Bunyi Kembang Api di Malam Hari, Begini Faktanya
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
- Bupati Vera Elena Bakal Verifikasi Ulang Data PPPK, Ini Sebabnya
- Instruksi Gubernur Jabar, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Baliho Idulfitri
- Honorer Lulus PPPK 2024 Disambut secara Khidmat, Lihat Itu