Kendaraan Dinas Sebebasnya Gunakan BBM
Kamis, 21 Februari 2013 – 03:02 WIB
MAKASSAR -- Kendaraan dinas (randis) Pemprov Sulsel masih dapat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa batas. Penggunaan BBM bersubsidi untuk randis pejabat belum dibatasi. Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak. Regulasi ini penyempurnaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012.
Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel, Ibrahim Beddu mengatakan, penggunaan BBM untuk randis tidak dijatah khusus. "Penggunaannya berdasarkan kebutuhan pejabat sesuai tujuan perjalanannya masing-masing," ujarnya seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Kamis (21/2).
Baca Juga:
Menurut Ibrahim, pengurangan jatah BBM tidak diterapkan, baik untuk penggunaan BBM bersubsidi maupun BBM nonsubsidi. Pejabat masih dapat melaju mulus dengan kendaraan dinasnya tanpa kuota atau pengurangan jatah.
Baca Juga:
MAKASSAR -- Kendaraan dinas (randis) Pemprov Sulsel masih dapat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa batas. Penggunaan BBM bersubsidi
BERITA TERKAIT
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap