Kendaraan Dinas Sebebasnya Gunakan BBM
Kamis, 21 Februari 2013 – 03:02 WIB

Kendaraan Dinas Sebebasnya Gunakan BBM
Pengendalian BBM bersubsidi pada 2013 seperti yang diatur pada peraturan Menteri ESDM untuk randis Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa, Bali, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
Kendaraan barang beroda lebih dari empat untuk sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan dan kapal barang non-perintis serta kapal non-pelayaran rakyat juga dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
Randis yang dapat menggunakan BBM bersubsidi hanya untuk ambulans, mobil jenazah, hingga pengangkut sampah. Yaksan mengakui, regulasi ini masih rawan efektivitasnya antara lain dengan upaya mengganti pelat merah randis menjadi pelat hitam.
Ibrahim mengaku, hampir seluruh randis pejabat sudah menggunakan BBM nonsubsidi. Jadi tidak perlu lagi dibatasi, kendati penggunaan BBM nonsubsidi dipastikan membuat anggaran penggunaan BBM ikut membengkak.
MAKASSAR -- Kendaraan dinas (randis) Pemprov Sulsel masih dapat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa batas. Penggunaan BBM bersubsidi
BERITA TERKAIT
- Kepala BPJPH Apresiasi Dapur MBG dari Era Mas Pulo Gebang
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Krakatau Steel Bantu Warga Cilegon Mendapatkan Sumber Air yang Lebih Pasti
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik