Kendaraan Dinas Sebebasnya Gunakan BBM
Kamis, 21 Februari 2013 – 03:02 WIB
Sebelumnya, Asisten II Pemprov Sulsel, Yaksan Hamzah mengakui, regulasi pelarangan penggunaan BBM subsidi masih rawan efektivitasnya. Pelat kendaraan dinas yang berwarna merah dapat diganti menjadi pelat hitam untuk mendapatkan BBM bersubdisi. (rif/sil)
MAKASSAR -- Kendaraan dinas (randis) Pemprov Sulsel masih dapat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa batas. Penggunaan BBM bersubsidi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 52 Desa/Kelurahan di Trenggalek Terdampak Kekeringan
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti