Kendaraan Dinas Sebebasnya Gunakan BBM
Kamis, 21 Februari 2013 – 03:02 WIB

Kendaraan Dinas Sebebasnya Gunakan BBM
Sebelumnya, Asisten II Pemprov Sulsel, Yaksan Hamzah mengakui, regulasi pelarangan penggunaan BBM subsidi masih rawan efektivitasnya. Pelat kendaraan dinas yang berwarna merah dapat diganti menjadi pelat hitam untuk mendapatkan BBM bersubdisi. (rif/sil)
MAKASSAR -- Kendaraan dinas (randis) Pemprov Sulsel masih dapat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa batas. Penggunaan BBM bersubsidi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kepala BPJPH Apresiasi Dapur MBG dari Era Mas Pulo Gebang
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Krakatau Steel Bantu Warga Cilegon Mendapatkan Sumber Air yang Lebih Pasti
- ATR/BPN: Hampir Seperlima Tanah di Jateng Belum Jelas Status Hukumnya
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik