Kendaraan Luar Jakarta Dipaksa Patuhi Ganjil-genap
Senin, 25 Februari 2013 – 19:48 WIB
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan bahwa kebijakan ganjil-genap tidak hanya berlaku bagi kendaraan dengan plat nomor Jakarta. Mobil dari luar wilayah Jakarta juga akan dipaksa untuk mematuhi kebijakan ini. Kebijakan ganjil-genap sendiri rencananya akan diterapkan pada akhir bulan Juni mendatang. Wilayah yang terkena pemberlakuan kebijakan ini adalah area bekas 3 in 1 meliputi Jalan Sudirman, Gatot Subroto dan MH Thamrin serta ditambah Jalan Rasuna Said. Pembatasan kendaraan bermotor ini berlaku setiap hari kerja mulai pukul 06.00- 20.00 WIB. (dil/jpnn)
"Mereka harus mengikuti itu. Harus ikuti peraturan yang ada di DKI, harus menyesuaikan," kata Pristono kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/2).
Baca Juga:
Namun, lanjut Pristono, mobil-mobil dari luar kota tidak diwajibkan untuk memasang stiker. Mereka hanya akan diawasi melalui plat nomornya saja. Pristono memaklumi jika ada warga luar Jakarta yang merasa keberatan dengan peraturan baru ini. Namun, ia optimis kebijakan ini akan dipatuhi seluruh pengendara di jalanan ibu kota.
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan bahwa kebijakan ganjil-genap tidak hanya berlaku bagi kendaraan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS