Kendaraan Mencurigakan Dihentikan Petugas, Ditemukan Ratusan Amplop Berisi Uang Pecahan Rp 50 Ribu

jpnn.com, RENGAT - Tim Patroli Politik Uang Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau menemukan 146 amplop berisi uang pecahan Rp 50 ribu pada Selasa (8/12) malam.
Diduga ratusan amplop berisi uang itu akan digunakan untuk serangan fajar sebelum pemungutan suara Pilkada 2020 di daerah itu.
"Malam tadi saya mendapat informasi bahwa telah ditemukan amplop dalam kantong plastik hitam yang diduga akan digunakan untuk mempengaruhi pemilih pada pemungutan suara," kata Ketua Panwas Kecamatan Rengat Barat Jaya Syahputra Nasution melalui keterangan tertulisnya di Pekanbaru, Rabu (9/12).
Kejadian itu berlangsung di salah satu desa di Kecamatan Rengat Barat. Petugas saat, petugas menghentikan sebuah kendaraan yang mencurigakan melintas di jalan desa, dan memeriksa dua penumpangnya.
Dari hasil pemeriksaan, Panwas menemukan satu kantong plastik hitam yang berisi satu kotak yang berisikan 146 amplop yang di dalamnya terdapat uang pecahan Rp 50 ribu tersebut.
Penempuan itu langsung disampaikan kepada Panwas Kecamatan Rengat Barat yang pada saat itu berpatroli di lokasi lain. Kedua pembawa uang juga digiring ke Mapolsek Rengat Barat.
Setibanya di Mapolsek, pelaku diminta membuka kantong plastik hitam tersebut. Selain 146 amplop berisi uang, pelaku juga membawa 11 lembar surat keputusan sukarelawan dengan jumlah 115 orang, serta salinan daftar pemilih sementara.
Jaya bersama anggota Panwascam lain langsung mengadakan Pleno dan melakukan registrasi temuan tersebut.
Tim Patroli Politik Uang Bawaslu menemukan ratusan amplop diduga untuk serangan fajar jelang pemilihan Pilkada 2020.
- Peliknya Hukum Pidana Pemilu
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU