Kendaraan Operasional Dilarang Beli Solar Bersubsidi
Kamis, 20 Oktober 2011 – 00:48 WIB
BATAM - Pertamina Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) berjanji dalam pekan ini akan mengoperasikan satu unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) khusus untuk penjualan solar nonsubsidi. Dengan demikian, kendaraan operasional untuk industri berat di Batam diwajibkan untuk membeli solar di SPBU tersebut.
Selain kendaraan penunjang operasional industri, Pertamina, Muspida Batam, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), akan menerbitkan regulasi khusus di daerah untuk jenis kendaraan lainnya. Regulasi khusus yang diberlakukan di Batam ini dalam rangka mencegah terjadinya kebocoran BBM subsidi.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kota Batam Ahmad Hijazi dalam konferensi bersama PT Pertamina, BPH Migas, kepolisian, dan TNI di Kantor Wali Kota, Rabu (19/10). Menurut Hijazi, dengan pembangunan SPBU khusus solar nonsubsidi, khususnya solar di Batam disertai regulasi khusus yang ada, maka penyelewengan BBM dapat diminimalisir.
Regulasi yang akan diterbitkan Wali Kota Batam setelah dibahas bersama semua unsur, kata dia, akan mengatur tentang kendaraan mana saja yang dizinkan membeli solar di SPBU yang menjual BBM subsidi."Misalnya mobil trailer dan kendaraan pendukung operasional industri berat dilarang beli solar subsidi. Mereka harus beli di SPBU nonsubsidi," ujar Hijazi.
BATAM - Pertamina Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) berjanji dalam pekan ini akan mengoperasikan satu unit stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius