Kendaraan Pengangkut Barang Dilarang Beroperasi di Pekanbaru, Ini Alasannya

Kendaraan Pengangkut Barang Dilarang Beroperasi di Pekanbaru, Ini Alasannya
Sebuah truk angkutan barang melintas dalam Kota Pekanbaru tepatnya di Jalan HR Soebrantas, Sabtu (1/4/2023). ANTARA/Bayu Agustari Adha

jpnn.com, PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi soal larangan kendaraan angkutan barang beroperasi di wilayah ibu kota Provinsi Riau.

"Kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu mulai pekan depan serta berkoordinasi dengan forum lalu lintas," kata Kadishub Kota Pekanbaru Yuliarso, dikutip dari Antara, Sabtu (1/4).

Menurut dia, rencana tersebut juga sudah mendapat dukungan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, sehingga pihaknya saat ini tengah membuat atribut, rambu, dan pengumuman.

"Ini diresposn positif oleh ditlantas dan jajarannya. Dalam pelaksanaannya kami sedang sesuaikan kembali lokasi ataupun atribut, rambu, pengumuman," kata Yuliarso.

Menurut dia, sosialisasi itu akan dilakukan melalui media dan langsung kepada pengusaha atau pemilik angkutan barang.

"Kebijakan ini hanya mengatur jalur dan waktu supaya semua bisa mendapatkan ruang, sebab ada untuk masyarakat umum dan pelaku usaha. Tidak ada yang diberatkan ataupun dikhususkan satu pihak, sama-sama semua dapat ruang dalam lalu lintas itu," katanya.

Yuliarso mengatakan sebagian rambu terkait larangan angkutan barang bertonase besar masuk kota tersebut sudah dipasang di beberapa titik di wilayah Kota Pekanbaru.

"Dari jauh-jauh hari sudah kami lakukan pemasangan di titik tertentu," ucapnya.

Dishub Pekanbaru bakal melarang kendaraan pengangkut barang untuk beroperasi di ruas jalan tertentu.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News