Kendaraan Pengangkut Barang Dilarang Beroperasi di Pekanbaru, Ini Alasannya
![Kendaraan Pengangkut Barang Dilarang Beroperasi di Pekanbaru, Ini Alasannya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/04/02/sebuah-truk-angkutan-barang-melintas-dalam-kota-pekanbaru-te-ligx.jpg)
Dia menegaskan larangan angkutan barang masuk kota tersebut tidak memihak kepada siapa pun karena jalan dalam Kota Pekanbaru ini tidak masuk dalam kategori jalan yang bisa dilalui oleh angkutan barang bertonase besar di atas delapan ton.
Selain itu, kata dia, jam operasional angkutan barang masuk Kota Pekanbaru sudah diatur melalui Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 tahun 2019 tentang jalur angkutan Kota Pekanbaru.
"Kendaraan angkutan barang hanya boleh melintas dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Pada jam itu, mereka diperbolehkam melintas dengan syarat hanya melintas," ujarnya.
Yuliarso mengatakan pada prinsipnya Pemerintah Kota Pekanbaru menginginkan angkutan barang tersebut tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak merusak jalan, seperti melintas di Jalan Soebrantas dari pagi sampai sore terjadi macet dan juga sering terjadi kecelakaan. (antara/jpnn)
Dishub Pekanbaru bakal melarang kendaraan pengangkut barang untuk beroperasi di ruas jalan tertentu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kecelakaan Tol Ciawi, Politikus PKB Soroti Manajemen Sistem Angkutan
- Libur Panjang Isra Mikraj–Imlek, Polda Jabar Larang Kendaraan Ini Melintas di Tol
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas
- Pengumuman, Car Free Day Akhir Pekan Ini Ditiadakan
- Pemerintah Harus Perhitungkan Kerugian Pelaku Logistik Sebelum Melarang Angkutan Barang