Kendaraan Pribadi Tanpa Surat Jalan Dilarang Masuk Jateng

Kendaraan Pribadi Tanpa Surat Jalan Dilarang Masuk Jateng
Ilustrasi arus lalu lintas. Pemerintah Jateng mengeluarkan aturan kendaraan pribadi tanpa surat jalan dilarang masuk Jateng. Foto: Radar Bogor

Penambahan titik pengecekan yakni Sarang, Cepu, dan Solo, sehingga kendaraan dari arah timur masuk Jateng akan dikembalikan lagi. (antara/jpnn)

Semua kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi dengan surat jalan dari gugus tugas, dilarang memasuki Provinsi Jawa Tengah (Jateng).


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News