Kendaraan Pribadi Tanpa Surat Jalan Dilarang Masuk Jateng
Jumat, 24 April 2020 – 05:20 WIB
Penambahan titik pengecekan yakni Sarang, Cepu, dan Solo, sehingga kendaraan dari arah timur masuk Jateng akan dikembalikan lagi. (antara/jpnn)
Semua kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi dengan surat jalan dari gugus tugas, dilarang memasuki Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Antusiasme Mudik Gratis Tinggi, Pemprov Jateng Upayakan Tambah Kuota di Idulfitri 2025
- Indikator Sebut Publik Puas dengan Kinerja Polri selama Mudik Lebaran 2024
- Berikan Penghargaan ke Korlantas, Lemkapi Ungkap Hasil Survei Mudik Lebaran
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Balik Rantau, Pemprov Jateng Memfasilitasi 3.145 Pemudik dengan Bus Gratis
- Produk UMKM Binaan Pertamina jadi Incaran Pemudik Saat Libur Lebaran