Kendaraan Pribadi Tanpa Surat Jalan Dilarang Masuk Jateng
Jumat, 24 April 2020 – 05:20 WIB

Ilustrasi arus lalu lintas. Pemerintah Jateng mengeluarkan aturan kendaraan pribadi tanpa surat jalan dilarang masuk Jateng. Foto: Radar Bogor
Penambahan titik pengecekan yakni Sarang, Cepu, dan Solo, sehingga kendaraan dari arah timur masuk Jateng akan dikembalikan lagi. (antara/jpnn)
Semua kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi dengan surat jalan dari gugus tugas, dilarang memasuki Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Pertamina Bangun Posko Mudik Sambut Arus Balik, Salah Satunya di Pelabuhan Semayang
- Terendam Banjir, Jalintim di Muba Lumpuh Total
- Arus Balik, Grup MIND ID Kembali Sediakan 10 Titik Posko Mudik
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini
- 1,4 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+5 Lebaran
- Arus Balik Lebaran 2025, 2 Juta Kendaraan Melintasi Jalur Arteri Jabar