Kendaraan Roda Dua Bakal Jadi Transportasi Umum?
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Refdi Andri menyebutkan, pihaknya dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji aturan kendaraan roda dua untuk menjadi transportasi umum.
Selain itu, mereka juga telah berkomunikasi dengan perusahaan ojek online agar bisa mendukung kebijakan ini dan mengikuti aturan di dalamnya.
"Ini sedang kami kaji. Sedang dipolakan bagaimana ke depannya," ujar Refdi di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Kamis (17/1).
Tak hanya itu, jenderal bintang dua ini juga menyebut Polri dan Kemenhub telah mendengar langsung aspirasi dari para pengendara ojek online.
"Kemarin saya juga ketemu dengan rekan-rekan ojek online. Kami bicarakan bagaimana sebaiknya mereka menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, nanti akan dikemas," sebut Refdi.
Kajian ini menindaklanjuti pernyataan dari Presiden Joko Widodo yang sempat menyebut, pemerintah bakal menerbitkan aturan atas moda transportasi umum, yakni motor.
Aturan hukum untuk ojek pengkolan dan ojek dalam jaringan (daring) ini akan dirancang tanpa mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasalnya, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak mencantumkan kendaraan roda dua sebagai salah satu angkutan umum. (cuy/jpnn)
Aturan hukum untuk ojek pengkolan dan ojek dalam jaringan (daring) ini akan dirancang tanpa mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- FINNS & Grab Kerja Sama Hadirkan Transportasi Publik Gratis di Canggu
- Sukarelawan Harap Program Traktiran RIDO Bisa Membantu Pengemudi Ojek Online
- Pengamat Puji Visi Transportasi Kota ala Tri Adhianto
- Tri Adhianto Punya Solusi Ampuh Soal Polemik Sopir Angkot di Bekasi
- Masyarakat Puas dengan Transportasi Umum di Pemerintahan Jokowi
- Survei Indikator: Kepuasan Pengguna Transportasi Umum Era Jokowi Tinggi